Merugikan dan menyengsarakan inilah kalimat yang tepat untuk membuka
aib DPR RI kita yang akan membuka Liberalisasi perdagangan Lewat
Rancangan Undang Undang perdagangan yang efek belakangnya akan terasa
pada petani gula serta masyarakat kecil. Sebenarnya Indonesia sudah
larut pada kemewahan kemewahan yang diberikan oleh pihak asing yang
berakibat pada intervensi akan RUU. Pada saat ini kita lihat saja bukti
real akan intervensi pihak asing lewat RUU perdagangan. Sebelum kita
mengulas sisi buruk dari Ruu perdagangan mari kita selidiki sejarah
terjadinya intervensi dalam bidang ini(khusunya Perdagangan). Awal
mulanya ini terjadi pada saat berdirinya sebuah organisasi internasional
yang didalamnya memuat Negara-negara yang kuat dalam bidang militer
ataupun keuangan. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB).
Organisasi ini lahir dengan tujuan untuk membantu Negara-negara baru
yang memerdekakkan diri setelah perang dunia ke II termasuk Indonesia .
organisasi ini mempunyai perangkat perangkat yang terdiri dari BANK
DUNIA,IMF serta GATT yang beganti nama pada tahun 1995 dengan WTO.
Perangkat perangkat inilah yang membuat banyak negara –negara baru yang
memandang sebagai PAHLAWAN atau MALAIKAT penolong,karena negara-negara
tersebut memerlukan bantuan untuk mereparasi negarnya di segala aspek
terutama di bidang ekonomi. Tanpa disadari bantuan perangka PBB ini
adalah sebuah perangkap penjajahan yang baru dan Indonesia adalah salah
satu negara dari banyak negara yang terjebak pada kemewahan kemewahan
yang diberikan oleh perangkat PBB tersebut. Alhasil “SLOW BUT SURE”
perangkat perangkat ini mulai masuk kedalam sistem negara kita.
Terjadilah Intervensi para kaum Kapitalis di bidang pemerintahan. Kasus
yang sekarang menjadi contoh adalah RUU perdagangan. Hal yang akan
dibahas kali ini bagaimana kentalnya intervensi dari pihak pemilik
modal yang ikut campur dalam perancangan undang undang ini dengan
menghapus beberapa peraturan peraturan yang menyangkut dengan proteksi
terhadap masuknya barang impor. Inilah beberapa peraturan yang akan
dihapus untuk melancarkan rancangan Undang Undang perdagangan :
- Penghapusan perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam perngawan.
- Revisi SK Menperindag no.527 tahun 2004 yang mengatur tentang impor gula.
Penghapusan
peraturan peraturan ini sangat memperhatinkan. Jikalau benar RUU ini
disahkan maka yang akan terjadi adalah liberalisasi perdagangan tanpa
adanya proteksi akibatnya terlihat rakyat kecil kita akan menderita,para
produsen kecilpu akan gulung tikar.
Bagaimana jelas terlihat
disini intervensi yang dilakukkan pemilik modal dalam perancangan undang
undang ini. Sekarang kita seperti BONEKA para pemilik modal yang dengan
enak saja memainkan kita dengan intervensi intervensi yang ada didalam
sistem negara ini. Sebenarnya para Founding Father dan Mother kita
berharap agar kita menjadi miniatur dunia. Akan tetapi apa yang
diharapkan oleh pendiri bangsa ini agaknya menjadi angan-angan yang
utopis. Negara Indonesia yang sangat kita cintai ini sudah terjebak
dalam perangkap yang dilakkukan oleh para Invenstor serta perangkat PBB
karena kita masih menuntut kesejateraan. Walaupun demikian kita masih
bisa lepas dari perangkap ini jikalu kita mampu membangkitkan rasa
nasionalime kita kepada penduduk Indonesia. RUU ini hanyalah contoh
kecil bagaimana pemerintahan ini sudah mulai disetir oleh para kaum
kapitalis. Sekali lagi yang bisa kita lakukkan hanyalah menumbuhkan
sikap nasionalisme kita agar negara ini bangkit dari kemerosotan nilai
nasionalisme.
No comments:
Post a Comment