Monday, 26 March 2012

Intervensi Investor dalam Pembuatan RUU Perdagangan

   Merugikan dan menyengsarakan inilah kalimat yang tepat untuk membuka aib DPR RI kita yang akan membuka Liberalisasi perdagangan Lewat  Rancangan Undang Undang perdagangan yang efek belakangnya akan terasa pada petani gula serta masyarakat kecil. Sebenarnya Indonesia sudah larut pada kemewahan kemewahan yang diberikan oleh pihak asing yang berakibat pada intervensi akan RUU. Pada saat ini kita lihat saja bukti real akan intervensi pihak asing lewat RUU perdagangan. Sebelum kita mengulas sisi buruk dari Ruu perdagangan mari kita selidiki sejarah terjadinya intervensi dalam bidang ini(khusunya Perdagangan). Awal mulanya ini terjadi pada saat berdirinya sebuah organisasi internasional yang didalamnya memuat  Negara-negara yang kuat dalam bidang militer ataupun keuangan. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB). Organisasi ini lahir dengan tujuan untuk membantu Negara-negara baru  yang memerdekakkan diri  setelah perang dunia ke II termasuk Indonesia . organisasi ini mempunyai  perangkat perangkat yang terdiri dari BANK DUNIA,IMF serta GATT yang beganti nama pada tahun 1995 dengan WTO. Perangkat perangkat inilah yang membuat banyak negara –negara baru yang memandang sebagai PAHLAWAN atau MALAIKAT penolong,karena negara-negara tersebut memerlukan bantuan untuk mereparasi negarnya di segala aspek terutama di bidang ekonomi. Tanpa disadari bantuan perangka PBB ini adalah sebuah perangkap penjajahan yang baru dan Indonesia adalah salah satu negara dari banyak negara yang terjebak pada kemewahan kemewahan yang diberikan oleh perangkat PBB tersebut. Alhasil “SLOW BUT SURE”  perangkat perangkat ini mulai masuk kedalam sistem negara kita. Terjadilah  Intervensi para kaum Kapitalis di bidang pemerintahan. Kasus yang sekarang menjadi contoh adalah RUU perdagangan. Hal yang akan dibahas kali ini bagaimana  kentalnya intervensi dari pihak pemilik modal yang ikut campur dalam perancangan  undang undang ini dengan menghapus beberapa peraturan peraturan yang menyangkut dengan proteksi terhadap masuknya barang impor. Inilah beberapa peraturan yang akan dihapus  untuk melancarkan rancangan Undang Undang perdagangan :
  1. Penghapusan perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam perngawan.
  2. Revisi SK Menperindag no.527 tahun 2004 yang mengatur tentang impor gula.

  Penghapusan peraturan peraturan ini sangat memperhatinkan. Jikalau benar RUU ini disahkan maka yang akan terjadi adalah liberalisasi perdagangan tanpa adanya proteksi akibatnya terlihat rakyat kecil kita akan menderita,para produsen kecilpu akan gulung tikar.

  Bagaimana jelas terlihat disini intervensi yang dilakukkan pemilik modal dalam perancangan undang undang ini. Sekarang kita seperti BONEKA para pemilik modal yang dengan enak saja memainkan kita dengan intervensi intervensi yang ada didalam sistem negara ini. Sebenarnya para Founding Father dan Mother kita berharap agar kita menjadi miniatur dunia. Akan tetapi apa yang diharapkan oleh pendiri bangsa ini agaknya menjadi angan-angan yang utopis. Negara Indonesia yang sangat kita cintai ini sudah terjebak dalam perangkap yang dilakkukan oleh para Invenstor serta perangkat PBB karena kita masih menuntut kesejateraan. Walaupun demikian kita masih bisa lepas dari perangkap ini jikalu kita mampu membangkitkan rasa nasionalime kita kepada penduduk Indonesia. RUU ini hanyalah contoh kecil bagaimana pemerintahan ini sudah mulai disetir oleh para kaum kapitalis. Sekali lagi yang bisa kita lakukkan hanyalah menumbuhkan sikap nasionalisme kita agar negara ini bangkit dari kemerosotan nilai nasionalisme.

No comments:

Post a Comment