Thursday, 13 September 2012

Raperda atau perda pasar tradisonal menjadi polemik ..??



Raperda atau sudah jadi perda..? ini sebuah pertanyaan besar yang perlu di kembangkan dan dikemas sebagai acuan untuk memperjuangkan rakyat-rakyat  yang tertindas karena kasus raperda pasar tradisonal yang tidak kunjung usai. sebagai awal cerita yang baik dan berakhir buruk pada saat itu ketika Bupati  jember sebagai pihak eksekutif mengajukkan tindakan yang revolusioner dengan membuat inisiatif untuk  membuat sebuah rancangan peraturan daerah yang khusunya untuk melindungi pasar tradisonal dan pedagang klontong dari sergapan "Gajah-Gajah besar" atau pasar modern (minimarket, hypermarket , dan super mall ). sebuah awal yang bagus untuk memenuhi kesejahteraan sosial sesuai dengan pembukaan UUD 1945 . Namun apa yang terlihat saat ini cerita yang awalnya baik seolah-olah menjadi pertikaian yang tak kunjung usai.

 Kami sebagai Kader-kader bangsa khususnya kawan-kawan GmnI Cabang  jember terus mengawal  kasus yang pertama biasa saja menjadi luar biasa. Polemik ini dipicu oleh ketidaktegasan bupati  jember sebagai pihak eksekutif yang mengajukkan inisiatif untuk melindungi pedagang  kecil yang dianggap hanya angin lalu dan hingga sekarang masih diperdebatkan. Sebuah kronologis yang tragis ketika kepentingan rakyat kecil harus dikorbankan oleh oknum-oknum pemerintahan. Mulai dari rancangan yang di inisiatifi oleh pihak eksekutif kemudian di lanjutkan oleh pihak legislative untuk menjadi sebuah perda tapi apa daya kekuatan uang dan kekuasaan yang menjadi faktor utama. kejadian  tidak urungnya raperda ini di ketok di dalam pembahasan rapat paripurna pada hari Senin khusunya pada tanggal 23/7 2012. Hal ini dikarenakan bupati  tidak menyepakati  isi  pasal yang terdapat dalam rancangan tersebut yang dibuat oleh DPRD, padahal secara jelas yang mengajukan atas dasar melindungi kepentingan rakyat kecil khusunya pedagang klontong dan tradisional adalah Bupati sebagai pihak eksekutif. Dan kami kawan-kawan GmnI Cabang Jember khususnya GmnI komisariat hukum terus berusaha semaksimal mungkin mengawal raperda ini menjadi perda yang sah. Ini kasus yang unik dan aneh dalam pembahasan intrik  teori-teori dalam dunia perundang undangan, tidak hanya itu sebuah permainan pasal  demi  pasal yang membuat rancu dalam kasus ini mulai dari mekanisme penetapan rancangan peraturan daerah yang terdapat pada UU no 12 tahun 2011 Tentang  Pembentukan Peraturan Perundang  undangan yang menyatakan pada  :

pasal  79 ayat  (2)  Dalam  hal  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tidak  ditandatangani  oleh  Gubernur/bupati/walikota  dalam  waktu  paling  lama  30  (tiga  puluh)  hari  sejak  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi/kabupaten/kota  tersebut  disetujui  bersama,  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  tersebut  sah  menjadi  Peraturan  Daerah  Provinsi  dan  wajib  diundangkan. 

Hal inilah yang membuat kami sedikit rancu apakah rancangan ini benar-benar sudah fix disahkan atau belum ? kami tidak akan menyerah untuk terus melawan dan melawan karena kami punya dasaran yang kuat kenapa Kawan- Kawan GmnI Jember terus memperjuangkan hal ini. Alasan kami hanya 1 dan itu merupakan pegangan kami, yaitu selama rakyat-rakyat disana masih menderita dan kelaparan serta tertindas dalam sistem disitu pula kami akan bergerak dan mengawal sampai benar-benar menjadi terang benderang serta merdeka bagi kehidupan rakyat yang tertindas.

Tidak hanya pihak bupati/pemkab/eksekutif dan juga legislatif yang kami buru untuk kebenaran permasalahan ini. Kami kawan kawan GmnI cabang jember khusunya GmnI komisariat hukum terus berteriak dan mencari  kebenaran itu dari pihak Disperindag dan juga KLH sebagai  oknum-oknum yang terlibat dalam permasalah ini, yang kami buru dari kedua dinas ini adalah keterbukaan informasi akan berdirinya minimarket berjaringan di jember. Akan tetapi sungguh disayangkan mereka menutup diri dengan berbagai alasan ketika dimohon untuk memberikan Informasi itu. Sesuai dengan UU Keterbukaan informasi Publik No. 14 tahun 2008 yang mengatur badan publik untuk mentranparasikan informasi ke pada masyrakat atau publik. Akan tetapi kenyataan yang didapatkan di lapangan tidak sesuai dan itu yang membuat kawan-kawan komisariat hukum menjadi lebih semangat untuk memburu sebuah kebenaran langkah yang dilanjuti oleh kawan-kawan adalah melapor ke Komisi informasi publik tingkat provinsi di Surabaya pada tanggal 14 agustus 2012.  

Kawan kawan GmnI cabang jember khusunya GmnI komisariat Hukum Terus berteriak dan berteriak bukan hanya sekedar mengeluarkan suara yang tidak berguna ketika kepentingan rakyat terus diabaikan dan kebijakan kebijakan pemerintah merugikan semua rakyat kecil dan mereka tertindas.  
Merdekaaa….!!!