Raperda atau
sudah jadi perda..? ini sebuah pertanyaan besar yang perlu di kembangkan dan
dikemas sebagai acuan untuk memperjuangkan rakyat-rakyat yang tertindas karena kasus raperda pasar
tradisonal yang tidak kunjung usai. sebagai awal cerita yang baik dan berakhir
buruk pada saat itu ketika Bupati jember
sebagai pihak eksekutif mengajukkan tindakan yang revolusioner dengan membuat inisiatif
untuk membuat sebuah rancangan peraturan
daerah yang khusunya untuk melindungi pasar tradisonal dan pedagang klontong
dari sergapan "Gajah-Gajah besar" atau pasar modern (minimarket,
hypermarket , dan super mall ). sebuah awal yang bagus untuk memenuhi
kesejahteraan sosial sesuai dengan pembukaan UUD 1945 . Namun apa yang terlihat
saat ini cerita yang awalnya baik seolah-olah menjadi pertikaian yang tak
kunjung usai.
Kami sebagai Kader-kader bangsa khususnya
kawan-kawan GmnI Cabang jember terus
mengawal kasus yang pertama biasa saja
menjadi luar biasa. Polemik ini dipicu oleh ketidaktegasan bupati jember sebagai pihak eksekutif yang
mengajukkan inisiatif untuk melindungi pedagang kecil yang dianggap hanya angin lalu dan
hingga sekarang masih diperdebatkan. Sebuah kronologis yang tragis ketika
kepentingan rakyat kecil harus dikorbankan oleh oknum-oknum pemerintahan. Mulai
dari rancangan yang di inisiatifi oleh pihak eksekutif kemudian di lanjutkan
oleh pihak legislative untuk menjadi sebuah perda tapi apa daya kekuatan uang
dan kekuasaan yang menjadi faktor utama. kejadian tidak urungnya raperda ini di ketok di dalam
pembahasan rapat paripurna pada hari Senin khusunya pada tanggal 23/7 2012. Hal
ini dikarenakan bupati tidak menyepakati
isi pasal yang terdapat dalam rancangan tersebut
yang dibuat oleh DPRD, padahal secara jelas yang mengajukan atas dasar
melindungi kepentingan rakyat kecil khusunya pedagang klontong dan tradisional
adalah Bupati sebagai pihak eksekutif. Dan kami kawan-kawan GmnI Cabang Jember
khususnya GmnI komisariat hukum terus berusaha semaksimal mungkin mengawal
raperda ini menjadi perda yang sah. Ini kasus yang unik dan aneh dalam
pembahasan intrik teori-teori dalam
dunia perundang undangan, tidak hanya itu sebuah permainan pasal demi
pasal yang membuat rancu dalam kasus ini mulai dari mekanisme penetapan
rancangan peraturan daerah yang terdapat pada UU no 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang menyatakan pada :
pasal 79 ayat (2)
Dalam hal Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur/bupati/walikota dalam
waktu paling lama
30 (tiga puluh)
hari sejak Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi/kabupaten/kota tersebut
disetujui bersama, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi
tersebut sah menjadi
Peraturan Daerah Provinsi
dan wajib diundangkan.
Hal inilah yang
membuat kami sedikit rancu apakah rancangan ini benar-benar sudah fix disahkan
atau belum ? kami tidak akan menyerah untuk terus melawan dan melawan karena
kami punya dasaran yang kuat kenapa Kawan- Kawan GmnI Jember terus
memperjuangkan hal ini. Alasan kami hanya 1 dan itu merupakan pegangan kami,
yaitu selama rakyat-rakyat disana masih menderita dan kelaparan serta tertindas
dalam sistem disitu pula kami akan bergerak dan mengawal sampai benar-benar
menjadi terang benderang serta merdeka bagi kehidupan rakyat yang tertindas.
Tidak hanya pihak
bupati/pemkab/eksekutif dan juga legislatif yang kami buru untuk kebenaran
permasalahan ini. Kami kawan kawan GmnI cabang jember khusunya GmnI komisariat
hukum terus berteriak dan mencari
kebenaran itu dari pihak Disperindag dan juga KLH sebagai oknum-oknum yang terlibat dalam permasalah
ini, yang kami buru dari kedua dinas ini adalah keterbukaan informasi akan
berdirinya minimarket berjaringan di jember. Akan tetapi sungguh disayangkan
mereka menutup diri dengan berbagai alasan ketika dimohon untuk memberikan
Informasi itu. Sesuai dengan UU Keterbukaan informasi Publik No. 14 tahun 2008
yang mengatur badan publik untuk mentranparasikan informasi ke pada masyrakat
atau publik. Akan tetapi kenyataan yang didapatkan di lapangan tidak sesuai dan
itu yang membuat kawan-kawan komisariat hukum menjadi lebih semangat untuk
memburu sebuah kebenaran langkah yang dilanjuti oleh kawan-kawan adalah melapor
ke Komisi informasi publik tingkat provinsi di Surabaya pada tanggal 14 agustus
2012.
Kawan kawan GmnI
cabang jember khusunya GmnI komisariat Hukum Terus berteriak dan berteriak
bukan hanya sekedar mengeluarkan suara yang tidak berguna ketika kepentingan
rakyat terus diabaikan dan kebijakan kebijakan pemerintah merugikan semua
rakyat kecil dan mereka tertindas.
Merdekaaa….!!!
No comments:
Post a Comment